Cara Agar Pengajuan Klam Asuransi Tidak Ditolak


Berkendaralah Dengan Aman 

Saat Sahabat Automotif memiliki asuransi kendaraan, memahami pengajuan klaim asuransi pun jadi wajib. Kaitannya dalam membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan atau kendaraan Sahabat Automotif rusak. Pasalnya ada beberapa penyebab yang membatalkan fungsi asuransi, sebagai proteksi kendaraan. Sayangkan Sahabat Automotif, itu semua bisa merugikan diri sendiri. Tiap pemilik kendaraan harus mencermati betul, keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klam asuransi kendaraan harus dipahami dengan benar.

Butuh waktu memang untuk memahaminya Sahabat Automotif. Karena, istilah yang digunakan adalah bahasa hukum. Terkadang sulit dipahami orang kebanyakan orang awam. Tapi mempelajari ini sangat berarti, saat Sahabat Automotif perlu mengajukan klaim untuk kendaraan Sahabat Automotif.

Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca, ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan yang memberi asuransi. Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh asuransi karena banyak hal. Yang pasti, tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Karena itu, perlu Sahabat Automotif pahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya.

1. Batas Waktu

Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak. Terjadi bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam aturan. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.

2. Dokumen Pengemudi Tidak Lengkap

Dokumen harus lengkap. Mulai dari fotokopi surat asuransi, fotokopi SIM dan STNK dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim asuransi.

3. Pengemudi Melakukan Pelanggaran Hukum

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak, bila pemegang surat asuransi melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive, kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas. Maka dipastikan tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku. Bila pemegang surat asuransi tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat dan mabuk.

4. Wilayah Kejadian Tidak Termasuk ke Dalam Kontrak

Surat asuransi mungkin saja memasukkan data mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila Sahabat Automotif mengasuransikan kendaraannya di Indonesia, misalnya. Lalu surat asuransi menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila Sahabat Automotif kecelakaan di Indonesia. Berarti klaim ditolak bila Sahabat Automotif alami kecelakaan di luar negeri.

5. Tidak Melaporkan Tambahan Aksesori

Bila ada penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi. Sahabat Automotif juga diwajibkan melampirkan nilai pertanggungan aksesori itu. Tujuannya agar jika terjadi klaim, maka aksesori dapat dilindungi oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) bakal dikenakan rate yang sama. Bisa dikenakan pada kendaraan dan dikalikan dengan nilai NSA, untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

6. Kerusakan Terjadi Sebelum Mobil Diasuransikan

Dalam kerusakan umum, perusahaan asuransi memang bakal mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan, jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim ya Sahabat Automotif.

7. Surat Asuransi Tidak Dalam Masa Tunggu

Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah surat diterbitkan. Biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh surat asuransi. Masa tunggu ini lamanya adalah satu bulan setelah menandatangani perjanjian surat asuransi.

8. Kerusakan Akibat Disengaja

Wajib dipahami, bila kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh Sahabat Automotif. Misalkan sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lain. Atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat diklaim. Atau Sahabat Automotif sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok. Akibatnya mesin kemasukan air (water hammer). Ini pun tak mendapat jaminan asuransi ya Sahabat Automotif.

9. Surat Asuransi Sedang Tidak Aktif (Lapse)

Jika surat asuransi tidak aktif, Anda pun tak bisa ajukan klaim karena beberapa kondisi. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila surat sedang lapse.

Sekian tips & Trik Automotif kita tunggu tips-tips selanjutnya ya ....!!!


Comments