A. Pendahuluan
Setiap orang siapapun dan dimanapun ia
berada memiliki resiko untuk mengalami kecelakaan dan penyakit walaupun taraf
kecelakaan dan penyakit berbeda-beda sesuai dengan lingkungannya. Tempat kerja
yang aman dan nyaman akan disenangi oleh semua pekerja begitu juga sebaliknya,
tempat kerja yang rawan terhadap kecelakaan dan penyakit akan sangat merugikan,
yang pada akhirnya akan menekan tingkat produktifitas kerja. Oleh karena itu
setiap pekerja hendaklah dapat mengenal tempat kerjanya dengan baik, mengenal
kemungkinan kecelakaan dan dapat menghindarinya, menggunakan alat pelindung
diri, dan mengerti Undang-Undang dan atau peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan
dengan mesin, peralatan, pesawat, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja
dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan
yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna
baik fisik, mental maupun sosial sehingga memungkinkan untuk bekerja secara
optimum.
Ditinjau dari
segi keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja.
Ruang lingkup
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup segenap kegiatan ekonomi, seperti
perindustrian, pertambangan, perhubungan, pertanian, konstruksi, pekerjaan
umum, jasa, dan lain-lain.
Keselamatan kerja bertujuan antara lain untuk :
1. Melindungi
pekerja atas hak keselamatannya dalam bekerja sehingga terwujudnya
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produkdivitas;
2. Menjamin keselamatan orang lain yang berada
di tempat kerja;
3. Sumber pekerjaan dipelihara dan dipergunakan
secara aman dan efisien.
B. Tujuan
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja memiliki tujuan
yaitu untuk dapat melindungi kesehatan dari tenaga kerja demi
meningkatkanefisiensi dari pekerjaan dan merupakan sebuah tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan, dan juga mengurangi penyakit yang disebabkan oleh
pekerjaan, mengurangi cacat, dan juga pencegahan terhadap kematian. Ada banyak
aspek-aspek yang meliputi keselamatan kerjayang diantaranya adalah untuk
menunjang terlaksananya berbagai tugas-tugas pemerintah dalam bidang
peningkatan tarap hidup pekerjaan dalam sebuah perusahaan industry, pertanian,
perkebunan, dan lainnya.
Comments